Other News

Program Indonesia Pintar adalah program bantuan uang tunai bagi anak usia sekolah dari Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau yang memenuhi criteria sebagaimana ditetapkan sebelumnya.
Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah kartu yang diberikan kepada anak yang berusia 6 hingga 21 tahun dari keluarga pemegang KKS, sebagai penanda/identitas untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar bila terdaftar di sekolah, madrasah, pondok pesantren, kelompok belajar (Kejar Paket A/B/C) atau lembaga kursus dan pelatihan.
Cara Menggunakan KIP Untuk Memperoleh Manfaat Program Indonesia Pintar
Bawa dan tunjukkan KIP dengan membawa bukti pendukung berupa fotokopi Kartu Keluarga (KK)* ke sekolah/madrasah/satuan pendidikan formal atau non formal ditempat Penerima KIP terdaftar.
*) Jika tidak memiliki KK, dapat membawa surat keterangn RT/RW/Lurah/Kepala Desa yang menyatakan bahwa anak tersebut adalah anggota keluarga dari pemegang KKS.
Lembaga pendidikan akan mencatat informasi anak ke dalam Daftar Calon Penerima Program Indonesia Pintar yang akan diajukan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMENDIKBUD) dan Kementerian Agama (KEMENAG).
Kemendikbud dan Kemenag akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima Manfaat Program Indonesia Pintar dan mengirimkan daftar penerima Manfaat Program Indonesia Pintar ke lembaga/Bank penyalur yang ditunjuk.
Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag di Kab./Kota akan mengirimkan surat pemberitahuan dan daftar penerima manfaat program Indonesia pintar ke sekolah/madrasah/lembaga pendidikan lainnya.
Sekolah/madrasah/lembaga pendidikan lainnya menginformasikan kepada peserta didik/orangtua mengenai lokasi dan waktu pengambilan dana bantuan berdasarkan info dari Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag di Kab./Kota dan/atau lembaga/Bank penyalur.
Peserta didik/orangtua dapat mengambil dana bantuan program Indonesia pintar ke lembaga/Bank penyalur dengan membawa surat pemberitahuan penerima manfaat dan salah satu bukti pendukung, misalnya rapor/KTP/Kartu Pelajar.
Bagi keluarga penerima KKS yang anggota keluarganya belum memperoleh KIP (usia 6–21 tahun dan terdaftar di satuan pendidikan formal atau non formal), dapat melapor ke sekolah/madrasah/satuan pendidikan formal atau non formal lainnya untuk didaftarkan sebagai calon penerima KIP dan manfaat program dengan membawa KKS/fotokopi KKS bserta bukti pendukung seperti tersebut di atas.
Jika anda memiliki pertanyaan, saran, atau ingin mengadukan permasalahan yang terkait dengan program Indonesia pintar melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP), anda dapat menggunakan 3 (Tiga) cara berkut ini:
Unit Pengaduan Program Indonesia Pintar
Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
Direktorat Pembinaan SD
Tlp. 021–5725638, Fax. 021–5725644
Email: pipsd@kemdikbud.go.id
Direktorat Pembinaan SMP
Tlp. 021–5725648, Fax. 021–5725648
Email: kip.smp@kemdikbud.go.id
Direktorat Pembinaan SMA
Tlp. 021–75912056, 081–285 38515
Fax. 021–75912057
Email: kip.sma@kemdikbud.go.id
Direktorat Pembinaan SMK
Tlp. 021 – 5725469, Fax. 021 – 5725469
Email: kip.smk@kemdikbud.go.id
Kementerian Agama
Direktorat Pendidikan Madrasah
Tlp.021 – 3459273, Fax. 021 – 3859117
Email: bsmditpendmad@gmail.com
Pengaduan Umum:
Call Center : 177
Tlp : 021–5703303
Fax : 021–5733125
SMS : 0811–976–929
Email : pengaduanpip@kemdikbud.go.id
Help desk : Unit Layanan Terpadu
: Gedung C Lt. Dasar
: Kemdikbud–Jakarta